Pemeran Seorang, Guru Honorer
Terancam 6 Tahun Bui terkait meyebarkan Video Syur.
Bandung,
RIA (31) sengaja menyebarkan rekaman video aktivitas seks bersama wanita guru
honorer yang diselingkuhinya, inisial RJ (30). Pria tersebut menjadi tersangka
kasus penyebaran konten asusila di media sosial (medsos).
Polisi
menjerat RIA dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun
2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ancaman hukumannya
enam tahun penjara," kata Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata di
Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (20/9/2019).
Penyebaran
video porno tersebut bermotif sakit hati RIA kepada RJ. Keduanya ini guru
honorer SMK di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Mereka mengajar di sekolahan
yang sama.
Satu
tahun menjalin hubungan perselingkuhan, RJ meninggalkan RIA. Tak terima, RIA
pun menyebarkan video tersebut ke medsos.
"Pelaku
tidak rela ditinggalkan. Sehingga ketika ditinggalkan, memotivasinya untuk
mengunggah video," ujar Hari.
Video Syur Wanita Guru Honorer
Purwakarta Direkam Diam-diam
Polisi
menyebut proses pengambilan video syur guru honorer di Kabupaten Purwakarta,
Jawa Barat, dilakukan secara diam-diam. RJ (30), wanita dalam video itu, justru
tak tahu adegan mesum yang dilakukannya direkam hingga disebar oleh pemeran
pria, RIA (31).
"Direkamnya
secara diam-diam pakai ponsel pelaku," ucap Wadir Reskrimsus Polda Jabar
AKBP Hari Brata di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat
(20/9/2019).
Dalam
kasus ini, polisi telah menetapkan RIA sebagai tersangka penyebaran konten
asusila di media sosial. Sedangkan RJ berstatus saksi.
"Statusnya
perempuan masih saksi, karena yang bersangkutan tidak mengetahui saat dibuat
video," kata Hari.
Hari
menuturkan video itu direkam oleh RIA di dalam mobil. Lokasinya di area parkir
salah satu supermarket, Purwakarta. Perekaman video tersebut berlangsung pada
Juni 2019.
RIA
dan RJ masing-masih sudah berkeluarga. Menurut Hari, keduanya menjalin hubungan
terlarang. Selama satu tahun menjalin perselingkuhan, RJ meninggalkan RIA.
Pelaku pun sakit hati dan nekat menyebar video mesum itu via Facebook.
"Perempuannya
ini juga nggak tahu kalau (video dan foto) disebarkan. Baru tahu ketika kita
periksa," tutur Hari.
Guru Honorer Swasta Dilarang
Berseragam PNS oleh BKD terkait Soroti Video Syur di Facebook
Pemeran
pria dan wanita dalam foto-video syur ternyata guru honorer salah satu SMK
swasta di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Pada gambar porno yang tersebar di
media sosial, si wanita menggunakan seragam pegawai negeri sipil (PNS).
Pemeran
pria inisial RIA (31). Sedangkan wanitanya RJ (30). RA, selaku penyebar konten
porno tersebut, merupakan guru mata pelajaran mesin otomotif. Sedangkan RJ
mengajar bahasa Inggris.
Kepala
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Yerry Yanuar menegaskan guru honorer
swasta tidak diperbolehkan menggunakan seragam PNS. Apalagi statusnya hanya
guru honorer swasta.
"Sebetulnya
aturannya tidak diperbolehkan ya (swasta). Mungkin untuk kesamaan (guru) di
negeri ya, ada. Tapi kalau swasta seharusnya tidak," kata Yerry kepada
wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (20/9/2019).
Sumber:
https://news.detik.com
0 Komentar untuk "Pemeran, Seorang Guru Honorer Terancam 6 Tahun Bui terkait meyebarkan Video Syur."