Pertanyaan
di LAPOR BKN, Soal Suket KTP untuk Registrasi CPNS 2019
Jakarta,
Menjelang pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019
dibuka, portal LAPOR BKN menerima banyak pertanyaan seputar persyaratan pendaftaran.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerima sekitar 50 pertanyaan per 1 November
2019 sejak diumumkannya seleksi penerimaan CPNS 2019 pada Senin, 28 Oktober
2019 lalu. Pertanyaan tersebut paling banyak mengenai penggunaan Surat
Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara, penggunaan Surat
Keterangan Lulus (SKL), persoalan akreditasi
Perguruan Tinggi dan Program Studi, ijazah hilang, Surat Tanda Registrasi (STR)
masih dalam tahap proses atau sedang diperpanjang, hingga penggunaan ijazah
bagi lulusan luar negeri.
Kepala
BKN, Bima Haria Wibisana pada konferensi pers yang digelar di Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Rabu lalu menyampaikan,
“Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP
sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket).”
Kepala
Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB
Nomor 23 Tahun 2019 pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan tenaga kesehatan
wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar dan masih
berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang
tertulis pada STR. Namun persyaratan STR tersebut dikecualikan pada beberapa
kualifikasi pendidikan, di antaranya kualifikasi pendidikan S-1/D-IV
Biologi/Profesi Dokter Hewan untuk jabatan Entomolog Kesehatan Ahli, D-III
Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan pada jabatan Entomolog Kesehatan Terampil.
S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia pada jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan
Ahli, dan S-1 Teknik Lingkungan pada jabatan Sanitarian Ahli.
Ridwan
melanjutkan, calon pelamar formasi umum merupakan lulusan SMA/sederajat yang terdaftar
di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, serta
lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, dimana baik Perguruan Tinggi dan Program
Studinya terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri
(BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan. Kemudian, untuk
formasi khusus cumlaude, selain merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam
Negeri, calon pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri juga dapat mendaftar
setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan
predikat kelulusannya setara cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi “Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar
Negeri yang mendaftar diaspora, penyetaraan ijazah dapat dilakukan setelah yang
bersangkutan dinyatakan lulus akhir oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi,” ujar Ridwan.
Sementara
untuk penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), calon pelamar dapat menunggu pengumuman
resmi masing-masing instansi yang memberikan informasi detail tentang persyaratan
pendaftaran, serta dapat menghubungi helpdesk atau call center instansi
mengenai persoalan iiazah hilang.
Sumber : www.bkn.go.id
0 Komentar untuk "Pertanyaan di LAPOR BKN, Soal Suket KTP untuk Registrasi CPNS 2019"