Jakarta
- Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarganya
yang nekat mudik bakal kena sanksi administrasi. Hal itu dilakukan untuk
mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Demikian
dikutip detikcom dari keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020), mengacu Surat
Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran
Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke
Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya
Pencegahan Penyebaran COVID-19.
SE
sebelumnya bersifat mengimbau. Sedangkan Surat Edaran No 41/2020 ini secara
tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik,
pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.
"Ini
dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko
COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah
lainnya," bunyi Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB
Tjahjo Kumolo, Senin 6 April.
PNS
yang terbukti melanggar akan kena sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan
Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja.
ASN
yang dalam keadaan terpaksa harus bepergian ke luar daerah wajib mendapat izin
dari atasan masing-masing.
Pengawasan
dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi
pemerintah. PPK harus memastikan ASN di lingkungannya menjalankan surat edaran
tersebut.
Sumber: detik.com
0 Komentar untuk "PNS Nekat Mudik Siap-siap Kena Sanksi!."