Jakarta - Pemerintah berencana mulai mencairkan bantuan Rp 600 ribu kepada pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan tanggal 25 Agustus 2020. Hal itu diumumkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Program ini menyasar 15,7 juta pekerja
yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan dan tercatat aktif sebagai peserta BP
Jamsostek. Anggaran yang disediakan adalah Rp 37,7 triliun. Nantinya para
peserta mendapat bantuan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau totalnya
Rp 2,4 juta.
Proses pencairannya akan berlangsung
selama dua kali atau sekali transfer masing-masing peserta menerima Rp 1,2 juta
pada periode Agustus-Desember 2020.
Saat ini pemerintah masih menunggu nomor
rekening calon penerima dari oleh BP Jamsostek. BP Jamsostek menjadi mitra
pemerintah karena calon penerima bantuan Rp 600 ribu ini adalah peserta aktif
BP Jamsostek yang tercatat per akhir Juni 2020. Program ini dinamakan bantuan
subsidi upah (BSU) yang diberikan setiap bulan selama empat bulan hingga akhir
Desember 2020.
Namun ada dua kategori pekerja yang
tidak mendapat bantuan Rp 600 ribu. Pertama, pekerja informal. Pasalnya,
kebijakan bantuan tersebut mengacu pada kriteria yang tertuang dalam Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
"Jadi kebijakan pemerintah yang ada
saat ini memberikan BSU untuk sektor pekerja formal, atau PU (penerima upah),
jadi saya kira melihat dari kebijakan yang saat ini baru untuk PU atau
formal," kata Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto dalam video
conference, Jakarta, Jumat (21/8/2020).
Berdasarkan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, kriteria calon penerima
bantuan Rp 600.000 per bulan ini adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja
atau buruh penerima upah (PU), terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek
sampai Juni 2020, tenaga kerja aktif yang membayarkan iuran dengan besaran
iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah
terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BP Jamsostek, dan
terakhir memiliki rekening aktif di bank.
Kedua, peserta BP Jamsostek yang baru
aktif pada Juli 2020 tidak termasuk pekerja yang mendapatkan bantuan Rp 600
ribu. Meski begitu Agus meminta para peserta BP Jamsostek yang baru aktif tidak
berkecil hati.
Pasalnya, manfaat yang didapatkan saat
menjadi peserta BP Jamsostek lebih besar dari bantuan Rp 600.000 di masa
pandemi Corona ini.
"Ini hanya nilai tambah untuk
menjadi peserta BP Jamsostek, ada nilai tambah sebagai peserta yaitu mendapat
manfaat perlindungan," ujarnya.
Manfaat yang bisa dirasakan peserta
antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan
Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).
"Contoh untuk kecelakaan kerja,
kalau pekerja alami kecelakaan kerja, selama biaya perawatan ditanggung BP
Jamsostek tidak ada batas maksimal biaya, berapapun lamanya akan kita biayai,
selama di rawat tidak mendapat upah maka akan diganti oleh BP Jamsostek setahun
pertama," katanya.
Lalu kalau ada kecacatan maka akan
diberikan santunan tunai ada manfaat layanan kesehatan. Kalau sampai meninggal
dunia ahli waris mendapat 48 kali dari upah yang dilaporkan, dan 2 anak
mendapat beasiswa dari SD sampai lulus sarjana, saya kira ini luar biasa
manfaatnya," tambahnya
Sumber : finance.detik.com
0 Komentar untuk "Dua Kategori Ini Tidak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Jokowi."