Jakarta - Salah satu syarat pegawai
swasta mendapatkan bantuan Rp 600 ribu/bulan adalah terdaftar sebagai peserta
jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat
hingga Juni 2020. Lalu bagaimana bila iuran BPJS Ketenagakerjaan si pekerja
tersebut nunggak?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida
Fauziyah mengatakan mereka tetap dicatat sebagai peserta aktif BPJS
Ketenagakerjaan sehingga akan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu mulai September
hingga Desember 2020, dengan catatan gaji mereka di bawah Rp 5 juta/bulan.
"Jadi kalau dia tidak mengiur
karena nunggak itu kita masih bisa tolerir karena dia sebenarnya masih Peserta
BPJS," kata Ida dalam acara dialog dengan komunitas pariwisata di Hotel
Sultan, Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Dirinya menjamin hal tersebut. Jadi
pekerja yang iuran BPJS Ketenagakerjaan nunggak tetap memenuhi syarat untuk
mendapatkan bantuan Rp 600 ribu tersebut, selama syarat-syarat lainnya juga
terpenuhi.
"Itu yang nunggak pun sementara dia
masih sebagai Peserta BPJS. Itu tetap kita akan penuhi. Jadi sepanjang dia
menjadi peserta BPJS meskipun nunggak, kira-kira begitu tetap kita cover dan
kita hitung menjadi penerima program subsidi gaji," jelasnya.
Terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ida
juga menjelaskan pemerintah sedang menyiapkan relaksasi. Nantinya BPJS
Ketenagakerjaan akan memangkas iuran hingga 90%. Langkah itu diambil untuk
memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah pandemi Corona (COVID-19).
"Sebentar lagi kita akan turunkan
Peraturan Pemerintah relaksasi pembayaran iuran. Menjadi sangat relevan mereka
yang menunggak pembayarannya dan nanti kan hanya membayar 1% saja, kecil sekali
kan 1% itu. Kalau 1% itu sama saja dengan tidak bayar sih karena sangat
kecil," tambahnya.
Sumber : finance.detik.com
0 Komentar untuk "Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tetap Dapat Bantuan Rp 600 Ribu?."